|
Syarat Pernikahan di Catatan Sipil |
|
- Surat Keterangan Lurah, status jejaka/gadis/duda/janda (Formulir N1, N2, N3, N4, N5) asli diserahkan di Sekretariat, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya
- Fotokopi akte kelahiran beserta aslinya
- Fotokopi SBKRI (Untuk Non Pri) beserta aslinya
- Fotokopi ganti nama beserta aslinya
- Fotokopi piagam baptis
- Imunisasi TT (Khusus Wanita) asli
- Surat keterangan janda/duda melampirkan akte kematian
- Surat ijin komandan (bagi anggota ABRI)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Pas foto ukuran 4x6 (berdampingan sebanyak 4 lembar)
- Surat/Piagam pernikahan dari gereja
- Apabila orang tua sudah meninggal, melampirkan fotokopi surat kematian
- Fotokopi KTP saksi dari pria dan wanita
|
|
Syarat Pernikahan di Gereja |
|
- Pas foto ukuran 4x6, sendiri-sendiri (masing-masing 2 lembar hitam putih)
- Pas foto ukuran 4x6 (berdampingan sebanyak 1 lembar)
- Fotokopi piagam baptis
- Apabila belum menjadi anggota GIA Dr. Cipto harus attestasi atau pindah menjadi anggota
- Fotokopi formulir N1-N5
- Surat keterangan janda/duda melampirkan akte kematian
- Surat persetujuan orang tua pria dan wanita, bisa di download di sini
- Wajib mengikuti Bimbingan Pra Nikah, jadwal bisa dilihat di sini)
- Bersedia dilayani oleh pendeta siapapun saat pemberkatan nikah
- Fotokopi akte lahir pria dan wanita
|
|
Jika semua persyaratan sudah lengkap, bisa disusulkan melalui email ke: giadrcipto@gmail.com |
atau menyerahkan langsung ke kantor Sekretariat Gereja |